Cara Membuat Kartu Kuning (Kartu Pencari Kerja)

Cara Membuat Kartu Kuning – Kartu Kuning adalah nama lain dari Kartu Pencari Kerja dan disebut juga sebagai AK-1. Kartu ini disebut sebagai kartu kuning karena bentuknya seperti kartu dan memiliki warna kuning.

Sehingga, sebagian masyarakat justru populer dengan sebutan kartu kuning, alih-alih dikenal sebagai kartu pencari kerja. Tapi sekarang, kartu ini sudah berubah warna menjadi kertas putih biasa, tetapi julukan kartu kuning masih melekat padanya.

Fungsi Kartu Pencari Kerja

Pembuatan kartu kuning ini sebenarnya memiliki beberapa fungsi sendiri. Bagi Dinas Ketenagakerjaaan, kartu kuning ini berfungsi sebagai pendataan jumlah para pencari kerja di negara ini. Jadi, semisal yang mengurus kartu kuning di sebuah daerah ada 50 orang, maka yang yang ada di data dinas ketenaga kerjaaan juga hanya 50 orang.
Itu fungsi untuk Dinas Ketenagakerjaaan, bagaimana fungsinya bagi pelamar kerja?
Bagi pelamar kerja sendiri sebenarnya juga memiliki banyak fungsi. Yang pertama adalah kartu kuning biasa diminta sebagai salah satu dokumen persyaratan dalam melamar kerja. Jadi, secara otomatis jika ingin memenuhi persyaratan administrasi pelamaran kerja, pekerja akan membutuhkan kartu kuning.
Selain itu, jika Anda telah mendaftar untuk memiliki kartu kuning, artinya Anda telah terdaftar sebagai salah satu pencari kerja di Dinas Ketenagakerjaan. Jadi, Dinas Ketenagakerjaan bisa menghubungi Anda jika sewaktu-waktu ada perusahaaan yang mencari tenaga kerja di sana.
Fungsi yang kedua inilah yang tidak disadari oleh para pencari kerja. Padahal, jika mengurus kartu kuning dari awal akan mudah bagi Dinas Ketenagakerjaan untuk menyalurkan tenaga kerja ke perusahaan.

Cara Membuat Kartu Kuning

Untuk cara membuat kartu kuning, ada 2 cara yang bisa dilakukan. Secara online atau secara offline. Berikut kami lampirkan langsung cara membuat kartu kuning dengan 2 cara di atas:

1. Cara Membuat Kartu Kuning Secara Langsung

Siapkan dokumen di bawah ini:
1 lembar fotokopi KTP
1 lembar fotokopi Kartu Keluarga
2 lembar doto 3x4
1 lembar ijazah terakhir
Setelah itu, Anda harus mengikuti beberapa langkah di bawah ini:
Datangi kantor Dinas Ketenagakerjaan, cari tahu dimana bagian pembuatan kartu kuning
Isi buku tamu dan tunjukan beberapa berkas yang telah Anda bawa
Tunggu proses pengetikan. Biasanya tidak akan terlalu lama
Setelah selesai legalisir kartu di bagian legalisasi dan fotokopi untuk dijadikan cadangan di rumah.

2. Cara Membuat Kartu Kuning Secara Online

Kunjungi situs Disnaker di: infokerja.naker.go.id dan pilih menu daftar
Isi identitas diri sesuai yang diminta
Isi data diri lagi mengenai keterampilan dan pendidikan
Unggah pas foto 3x4
Klik tombol simpan
Kunjungi kantor dinas ketenagakerjaan setempat untuk mendapat versi cetak dari kartu kuning.
Itulah beberapa cara membuat kartu kuning yang bisa Anda lakukan. Sebagai catatan tambahan, pembuatan kartu ini tidak dipungut biaya sedikitpun. Jadi, waspada terhadap oknum nakal, ya.

Posting Komentar untuk "Cara Membuat Kartu Kuning (Kartu Pencari Kerja)"