Cara Membuat Kartu
Kuning – Kartu Kuning adalah nama lain dari
Kartu Pencari Kerja dan disebut juga sebagai AK-1. Kartu ini disebut sebagai
kartu kuning karena bentuknya seperti kartu dan memiliki warna kuning.
Sehingga, sebagian masyarakat justru populer dengan sebutan
kartu kuning, alih-alih dikenal sebagai kartu pencari kerja. Tapi sekarang,
kartu ini sudah berubah warna menjadi kertas putih biasa, tetapi julukan kartu
kuning masih melekat padanya.
Fungsi Kartu Pencari Kerja
Pembuatan kartu kuning ini sebenarnya memiliki beberapa
fungsi sendiri. Bagi Dinas Ketenagakerjaaan, kartu kuning ini berfungsi sebagai
pendataan jumlah para pencari kerja di negara ini. Jadi, semisal yang mengurus
kartu kuning di sebuah daerah ada 50 orang, maka yang yang ada di data dinas
ketenaga kerjaaan juga hanya 50 orang.
Itu fungsi untuk Dinas Ketenagakerjaaan, bagaimana fungsinya
bagi pelamar kerja?
Bagi pelamar kerja sendiri sebenarnya juga memiliki banyak
fungsi. Yang pertama adalah kartu kuning biasa diminta sebagai salah satu
dokumen persyaratan dalam melamar kerja. Jadi, secara otomatis jika ingin
memenuhi persyaratan administrasi pelamaran kerja, pekerja akan membutuhkan
kartu kuning.
Selain itu, jika Anda telah mendaftar untuk memiliki kartu
kuning, artinya Anda telah terdaftar sebagai salah satu pencari kerja di Dinas
Ketenagakerjaan. Jadi, Dinas Ketenagakerjaan bisa menghubungi Anda jika
sewaktu-waktu ada perusahaaan yang mencari tenaga kerja di sana.
Fungsi yang kedua inilah yang tidak disadari oleh para
pencari kerja. Padahal, jika mengurus kartu kuning dari awal akan mudah bagi
Dinas Ketenagakerjaan untuk menyalurkan tenaga kerja ke perusahaan.
Cara Membuat Kartu Kuning
Untuk cara membuat kartu kuning, ada 2 cara yang bisa
dilakukan. Secara online atau secara offline. Berikut kami lampirkan langsung
cara membuat kartu kuning dengan 2 cara di atas:
1. Cara Membuat Kartu Kuning Secara Langsung
Siapkan dokumen di bawah ini:
1 lembar fotokopi KTP
1 lembar fotokopi Kartu Keluarga
2 lembar doto 3x4
1 lembar ijazah terakhir
Setelah itu, Anda harus mengikuti beberapa langkah di bawah
ini:
Datangi kantor Dinas
Ketenagakerjaan, cari tahu dimana bagian pembuatan kartu kuning
Isi buku tamu dan tunjukan
beberapa berkas yang telah Anda bawa
Tunggu proses pengetikan. Biasanya
tidak akan terlalu lama
Setelah selesai legalisir kartu di
bagian legalisasi dan fotokopi untuk dijadikan cadangan di rumah.
2. Cara Membuat Kartu Kuning Secara Online
Kunjungi situs Disnaker di: infokerja.naker.go.id
dan pilih menu daftar
Isi identitas diri sesuai yang
diminta
Isi data diri lagi mengenai
keterampilan dan pendidikan
Unggah pas foto 3x4
Klik tombol simpan
Kunjungi kantor dinas
ketenagakerjaan setempat untuk mendapat versi cetak dari kartu kuning.
Itulah beberapa cara membuat kartu kuning yang bisa Anda
lakukan. Sebagai catatan tambahan, pembuatan kartu ini tidak dipungut biaya
sedikitpun. Jadi, waspada terhadap oknum nakal, ya.
Posting Komentar untuk "Cara Membuat Kartu Kuning (Kartu Pencari Kerja)"
Artikel update setiap hari senin, selasa, dan rabu jam 07.00 wib.
Posting KomentarSilahkan berkomentar dengan sopan, Bila memiliki saran, kritik, dan juga request pembuatan artikel, Silahkan hubungi Admin melalui kontak saya.